Perapki.WahanaNews.co | Untuk mengawasi proses lanjutan perkara pembunuhan berencana yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kejagung, Fadil Zumhana mengaku telah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi. (KPK)
Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Sambo dan keempat tersangka lain kini telah memasuki tahap II. Sambo kini resmi menjadi tahanan Kejagung usai berkas perkaranya telah dilimpahkan Bareskrim.
Baca Juga:
Info Kejagung Sita Uang Rp76 Miliar dan Emas 1 Kg Dibantah Pihak Harvey Moeis
"Kami meminta dipantau oleh KPK karena [perkara] ini menjadi perhatian pemerintah," kata Fadil di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (5/10).
Fadil menyatakan pihaknya tak akan main-main dalam kasus tersebut hingga proses penuntutan di persidangan. Selain KPK, sejumlah pihak di internal Kejagung juga dilibatkan untuk mengawasi.
Para pihak tersebut mulai dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Was), serta Satgas 53.
Baca Juga:
PT Babel Inti Perkasa Belum Tersentuh di Kasus Mega Korupsi Timah, Ada Apakah?
Fadil menilai pihaknya belum berencana untuk menempatkan para jaksa yang akan dilibatkan untuk persidangan kasus Sambo di rumah aman atau safe house. Menurut dia, kejaksaan memiliki sistem untuk mengamankan para jaksa agar tidak terintervensi.
"Kami pastikan Kejaksaan Agung tidak dapat diintervensi karena kami harus jaga netralitas dalam proses penanganan perkara," katanya.
Usai dilimpahkan ke Kejaksaan, kini lima tersangka kasus pembunuhan berencana resmi menjadi tahanan kejaksaan. Termasuk tujuh tersangka lain dalam kasus obstruction of justice.